Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus pernikahan anak yang terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dalam kasus ini, seorang siswa SMP menikahi siswi SMK, dan peristiwa tersebut menuai perhatian publik setelah viral di media sosial.

KPAI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat. Menurut KPAI, pernikahan anak melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan yang telah menetapkan batas usia minimal menikah, yaitu 19 tahun.

“Kami mendesak agar pihak-pihak yang menikahkan anak di bawah umur diberikan sanksi sesuai aturan link alternatif medusa88  hukum yang berlaku,” tegas Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah.

KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan kedua anak tersebut tetap mendapatkan hak pendidikan. Mereka menilai bahwa pernikahan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan proses belajar anak.

Di sisi lain, KPAI menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, pendidikan, maupun psikologis. Pernikahan anak dapat meningkatkan risiko putus sekolah, kemiskinan, hingga kekerasan dalam rumah tangga.

Pemerintah daerah Lombok Tengah telah menyatakan akan menelusuri kasus ini dan mengambil langkah sesuai dengan hasil investigasi. Beberapa organisasi perlindungan anak juga ikut turun tangan memberikan pendampingan kepada keluarga.

Melalui pernyataan ini, KPAI berharap kasus serupa tidak terulang. Mereka menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang tanpa tekanan menikah dini.

Dengan langkah tegas dan kolaborasi antarinstansi, perlindungan anak di Indonesia diharapkan semakin kuat dan menyeluruh.

By admin